Tugas Pokok & Fungsi

Terakhir diperbarui: 10 months ago

Dalam melaksanakan tugas tersebut BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya;

Susunan Organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang terdiri dari :

Membawahkan ;

    Sub Bidang Industri

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu

Dinas Pariwisatan, Kepemudaan dan Olahraga

Jln. Poros kampung Ujoh Bilang-long Melaham , Kecamatan Long Bagun

 dispapora@mahakumulu.com

 +62541-662088